Sejarah Yayasan Waqaf Al-Muhajirien Jakapermai
Yayasan Waqaf Al Muhajirien Jakapermai, yang ide dasarnya berawal dari sebuah Majelis Taklim ‘Al Muhajirien’. Yayasan ini berdiri pada tanggal 9 Agustus 1985 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Awal dari sebuah rencana besar yang tumbuh dari rutinitas Majelis Taklim ‘Al Muhajirien’ yang dideklarasikan pada hari Jum’at, 22 Syawwal 1399 Hijriyah, yang bertepatan dengan tanggal 14 September 1979.
Majelis Taklim ‘Al Muhajirien’ ini sempat berjalan selama 6 (enam) tahun (1979-1985), yang berakhir dengan lahirnya gagasan mendirikan Yayasan Islam yang utamanya dikhususkan bergerak pada bidang pendidikan dan dakwah Islamiyah. Kemudian, pada tanggal 14 September 1982, para jamaah Majelis Taklim sepakat merencanakan berdirinya Yayasan Pendidikan Islam Al Muhajirien Jakapermai. Kesepakatan ini diwujudkan dengan menetapkan Ketua Majelis Taklim Al Muhajirien, yakni H. Moehammad Zain, beserta 6 orang jamaah lainnya untuk mengusahakan berdirinya sebuah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Muhajirien Jakapermai.
Tiga tahun kemudian, ketujuh mandataris Jama’ah Majelis Taklim ini menghadap Notaris Soedirdja SH, untuk mendirikan Yayasan Pendidikan Islam Al Muhajirien Jakapermai. Dan sesuai dengan Akte Notaris Nomor 3, Tanggal 9 Agustus 1985, para Pendiri YPI Al Muhajirien Jakapermai adalah :
- H. MOEHAMMAD ZAIN.
- Drs. H. TEUKU SYAHRUL.
- H. IBRAHIM ZAKI.
- H. SABARUDDIN DJAMAL.
- H. CHAIRUDDIN MAHIDDIN
- H. SUKISNADI KARYADI
- H. EDIE FAISHAL
Akte Notaris No. 3 tanggal 9 Agustus 1985 ini menjadi tonggak sejarah yayasan karena dalam akte notaris tersebut tertuang susunan pengurus periode pertama YPI Al Muhajirien Jakapermai masa bhakti 1985-1988. Dan tanggal 9 Agustus 1985 ditetapkan menjadi tanggal berdirinya YPI Al Muhajirien Jakapermai.
Selanjutnya, pada periode kepengurusan yayasan ke-5, masa bhakti 1998-2001, Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Muhajirien Jakapermai berubah nama dan statusnya menjadi Yayasan Waqaf (YW) Al Muhajirien Jakapermai. Langkah strategis ini dilakukan terkait dengan akan diberlakukannya Undang-undang no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Secara estafet periodisasi kepengurusan YW Al Muhajirien Jakapermai ini adalah sebagai berikut, Periode I (1985-1988) dipimpin oleh H. Moehammad Zain; Periode II (1989-1992) dipimpin oleh H. Moehammad Zain; Periode III (1992-1995) dipimpin oleh H. Moehammad Zain; Periode IV (1995-1998) dipimpin oleh H. Moehammad Zain; Periode V (1998-2001) dipimpin oleh H. Omid Sunarya; Periode VI (2002-2007) dipimpin oleh H. Sabaruddin Djamal; Periode VII (2007-2012) dipimpin oleh H. Muhamad Asikin; dan periode (2012-2017) dipimpin oleh H. M. Ali Subekti.